AMBARAWA - Lapas Ambarawa sosialisasikan Program Integrasi Asimilasi di Rumah kepada Warga Binaan di Masjid Darut Ta'ibin, senin (03/07/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan sosialisasi ini harus segera disampaikan kepada warga binaan untuk menindaklanjuti Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait keluarnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dengan keluarnya Keputusan Presiden yang mengacu pada keputusan WHO yang menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global maka sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Perubahan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan pemerintah, " paparnya.
Lebih Lanjut, Dengan dilakukan sosialisasi terkait berakhir program integrasi Asimilasi di Rumah kepada warga binaan ini untuk memberikan informasi dan pengertian terhadap hak narapidana terkait program integrasi dan juga untuk tetap terciptanya keadaan kondusif di dalam Lapas khususnya di Lapas Ambarawa.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kasubsi Bimkemaswat dan Kasubsi Registrasi yang diikuti oleh seluruh warga binaan dalam keadaan tertib dan aman.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
(LASAMBAWA).